RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-SEMESTA-BERENCANA-KABUPATEN-BULELENG-TAHUN-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Buleleng Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- KETENTUAN UMUM,SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH SEMESTA BERENCANA,Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
- -
- -
- 5 Halaman
|