Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan Hukum, Hak, Kewajiban dan/atau Larangan, Tata Cara Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat