Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 106 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 124 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Dari Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 124 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Dari Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan Tidak Tetap diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 106 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 124 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Dari Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 124 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak dari Guru dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 124)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan