Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 61 Tahun 2012

Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Fungsi, SPM Bidang Komunikasi Dan informatika, Pengordinasian, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 61 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 161
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan