Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Klasifikasi Informasi Publik, Tata Cara Pengklasifikasian Informasi Publik, Pengujian Konsekuensi, Prosedur Keberatan dan Penyelesaian Segketa Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat