Peratran Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan Pasal 9A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat