Uang-Persediaan-Dan-Batas-GantI-Uang-Persediaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. 2019/No. 6 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah, perlu pengaturan dalam jumlah besaran Uang Persediaan (UP) dan batas Ganti Uang (GU) persediaan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kelancaran pelaksanaan belanja dalam Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Mekanisme Dan Besaran Uang Persediaan; Batas Ganti Uang Persediaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
- Lamp I
|