Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD.2022/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor,pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dankewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah, perlu memberikan biaya penunjang Pembinaan dan Pengawasan internal pemerintah serta perjalanan dinas khusus Pembinaan dan Pengawasan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022.
- Peraturan ini memuat tentang : STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
JENIS KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
SUSUNAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS;
BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN;
PEMBIAYAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
- 19 Halaman
|