Peraturan ini memuat tentang : TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat