Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 114 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 114 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.114
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan