Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD.2022/NO.114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan kondisi geografis beberapapuskesmas di Kabupaten Tanah Bumbu yang sulit dijangkau, maka untuk penyetoran retribusi pelayanan kesehatan dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan bahwa hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah;
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan kesehatan maka perlu adanya kebijakan yang bersifat penetapan terkait penyetoran hasil pungutan retribusi ke Kas Daerahdenganmengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas dan berhasil
guna serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara pemungutan dan Penyetoran Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Di Kabupaten Tanah Bumbu;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022.
- Peraturan ini memuat tentang : TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN;
PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- 6 Halaman
|