Peraturan ini memuat tentang : KAJIAN RISIKO BENCANA DAERAH. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM; POTENSI KEBENCANAAN; PENGKAJIAN RISIKO BENCANA; REKOMENDASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat