Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 110 Tahun 2022

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Simpang Empat Batulicin Tahun 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SIMPANG EMPAT BATULICIN TAHUN2022 – 2042. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP WP; TUJUAN PENATAAN WP; RENCANA STRUKTUR RUANG; RENCANA POLA RUANG; KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; PERATURAN ZONASI; KELEMBAGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 110 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Simpang Empat Batulicin Tahun 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.110
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan