Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023

Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1.1. Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023-2025, Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2023 tentang Besaran Stimulus terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023, Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Surakarta 973/3 Tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1.1. Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023-2025, Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2023 tentang Besaran Stimulus terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2023
Tanggal Berlaku
08 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023

  2. Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022

  3. Keputusan Wali Kota Surakarta 973/3 Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan