stimulus pajak bumi dan bangunan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2023/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1.1. Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023-2025, Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2023 tentang Besaran Stimulus terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa mempertimbangkan situasi yang berkembang di
masyarakat Kota Surakarta berkenaan dengan ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2023 yang didasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak
Kota Surakarta Tahun 2023 serta untuk menjaga
kondusifitas Kota Surakarta, maka dipandang perlu untuk
melakukan pencabutan Peraturan Walikota Nomor 1.1
Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023-2025,
Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta Tahun
2023 dan Keputusan Wali Kota 973/3 Tahun 2023 tentang
Besaran Stimulus Terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencabutan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
2023-2025, Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun
2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta
Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota 973/3 Tahun
2023 tentang Besaran Stimulus Terhadap Ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2023;
- ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023, Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Surakarta 973/3 Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023, Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Surakarta 973/3 Tahun 2023 dicabut.
- 4 hlm
|