PENYEDERHANAAN BIROKRASI - SISTEM KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2023/No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, profesional, efektif dan efisien berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja yang
mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi,
diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di
lingkungan instansi pemerintah daerah; bahwa Pemerintah Daerah Kata Magelang belum memiliki
dasar hukum dalam pengaturan sistem kerja untuk
penyederhaan birokrasi, maka perlu menyusun Peraturan
Wali Kata tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan
Birokrasi pada Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kata tentang Sistem Kerja untuk
Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
- 28 hal
|