Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan