Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2023

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang RKPD Tahun 2024 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024 yang dimulai pada Tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024, Beberapa ketentuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun 2024, Materi RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan dalam RKPD Tahun 2024 yang dituangkan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 48
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan