ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Keija dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Peru bah an
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2023 dengan
Peraturan Bupati
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.62 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.18 Tahun 2020, PP No.12 Tahun 2023, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.59 Tahun 2021, Permendagri No.81 Tahun 2022, KeputusanMendagri No.050-5889 Tahun 2021, PERDA No.13 Tahun 2019, PERDA No.10 Tahun 2008, PERDA No.6
Tahun 2021, PERDA No.1 Tahun 2023
- Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024
|