Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2023

Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 2 Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 2 Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang. Nama Sekolah Dasar tersebut menjadi Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 1 Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang. Murid yang berasal dari Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 2 akan dimutasikan ke sekolah induk hasil penggabungan atau menyesuaikan keputusan wali murid untuk masuk ke sekolah yang dikehendaki. Guru dan pegawai teknis Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 2 akan dimutasikan ke sekolah induk penggabungan atau Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten Magelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Sumberejo 2 Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.25
Subjek
PENDIDIKAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan