dprd - dana operasional
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2007/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD dan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang maka perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Dana operasional , Tunjangan Komunikasi Intensif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
- 3 hal
|