PENETAPAN-KADER-POS-PELAYANAN-TERPADU-DI-KELURAHAN-SAMPLANGAN-KECAMATAN-GIANYAR-KABUPATEN-GIANYAR-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112/I-03/HK/2023, EPUTUSAN BUPATI GIANYAR NO MOR 112/1-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KELURAHAN SAMPLANGAN KECAMATAN GIANYAR KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui kegiatan Pusat Pelayanan Terpadu peran Kader Pusat Pelayanan Terpadu sangat diperlukan
dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Kader Pos Pelayanan Terpadu di Kelurahan Samplangan
Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
c. Bahwa penetapan Kader sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Undang-UndangNomor 69 tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah KabupatenGianyarNomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah KabupatenGianyar Nomor 17 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor54 Tahun 2022.
- Menetapkan Kader Pos Pelayanan Terpadudi Kelurahan,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- -
- -
- 5 Halaman dan Lampiran
|