PEMBENTUKAN-TIM-PELAKSANA-KEGIATAN-STATISTIK-SEKTORAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-GIANYAR-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106/E-12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 106/E-12/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya perlu
dilakukan pengarahan dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Gianyar;
b. bahwa demi meningkatkan efisiensi dan keterpaduan pelaksanaan Kegiatan dan Pengumpulan Data Statistik perlu membentuk Tim Pelaksana dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas unsur terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan Statistik Sektoral Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
- Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman dan Lampiran
|