Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2012

Intensifikasi Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Kebijakan, Sasaran, Pelaksanaan Intensifikasi Pertanian, Pengelolaan Dan Pemasaran Hasil, Pembinaan Pengendalian Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2012 tentang Intensifikasi Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 April 2012
Tanggal Pengundangan
10 April 2012
Tanggal Berlaku
10 April 2012
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 76
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan