Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012

Satuan Kerja dan Wilayah Kerja Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturn Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati tentang satuan Kerja Dan Wilayah Kerja Inspektur Pembantuan I, Inspektur Pembantuan II, Inspektur Pembantuan III, Inspektur Pembantuan IV, Pada Inspetorat Kab Bogor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Satuan Kerja dan Wilayah Kerja Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2012
Tanggal Berlaku
25 Januari 2012
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan