TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MAMUJU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2019 (677) : 18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 121/PMK.07/2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2018; Perbup No. 8 Tahun 2012;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2019. Hal pokok yang diatur yaitu Penetapan dan Penghitungan Rincian Dana Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- 18 hlm
|