TAMBAHAN PENGHASILAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2009/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan kepada Pegawai diLingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai,
Pemerintah Kota Magelang, memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan
kesejahteraan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
- 5 hal
|