Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 19 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah pemungutan , Media Pembayaran dan Perforasi, serta Tata cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Bintan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran Kabupaten Bintan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Nomor 39 Tahun 2012) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan