Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BRIN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BN 2022 (215) : 11 hlm.; jdih.brin.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BRIN No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan