Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 34 Tahun 2013

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sebagai berikut. 1. Ketentuan dalam Pasal 123 pada ayat (2) Lampiran VIII pada dokumen kelengkapan untuk SPM-GU; 2. Ketentuan dalam Pasal 125 pada ayat (4) huruf b; 3. Ketentuan dalam Pasal 129 ayat (2) huruf e.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 34 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
17 April 2013
Tanggal Pengundangan
17 April 2013
Tanggal Berlaku
17 April 2013
Sumber
BD.2013/No.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Jambi No. 35 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 57 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
    1.Ketentuan Pasal 125 ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (9);

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan