PEMBENTUKAN-TIM-PENINGKATAN-PENGELOLAAN-RETRIBUSI-PARKIR-DINAS-PERHUBUNGAN-KABUPATEN-GIANYAR-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45/E-22/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 45/E-22/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar perlu membentuk Tim Peningkatan Pengelolaan Retribusi Parkir
Tahun 2023;
b. bahwa Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Pertauran Bupati Nomor 54 Tahun 2022,
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 4 Halaman
|