Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2005

Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Di Tingkat Kelurahan Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun 2005 merupakan pedoman dalam rangka penyaluran dan penggunaan dana yang dialokasikan di tingkat kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun 2005.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Di Tingkat Kelurahan Tahun 2005
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
26 April 2005
Tanggal Pengundangan
28 April 2005
Tanggal Berlaku
28 April 2005
Sumber
BD.2005/No.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan