TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SEKADAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, LD.2014/NO.26, LL KAB. SEKADAU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau telah dibentuk Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten sekadau;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 34 tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2010.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi; Tata Kerja Dan Laporan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 halaman dan 1 halaman penjelasan
|