Peraturan ini memuat tentang : TUGAS, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR–UNSUR ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; TATA KERJA; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat