pembinaan-pengawasan-monitoring-evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan industri
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 125, BD.2022/NO.125, LL KOTA PONTIANAK : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2020-2040
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2020 – 2040, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan industri Kota Pontianak Tahun 2020 – 2040 diatur dengan Peraturan Wali Kota
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; . Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020;
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Industri Unggulan Daerah; Sistematika Rpik Pontianak Tahun 2020-2040; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi; Pelaksanaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- 2 halaman dan 6 halaman lampiran
|