standar operasional prosedur pemeriksaan fisik persediaan dinas perhubungan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD.2022/NO.112, LL KOTA PONTIANAK: 9 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Persediaan pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan penatausahaan barang persediaan di Dinas Perhubungan Kota Pontianak, maka perlu adanya Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Persediaan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021;
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prosedur Pemeriksaan Fisik Persediaan; Bagan Arus (Flowchart) Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Persediaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
- 2 Halaman dan 7 halaman lampiran
|