STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN SEKADAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2014/NO.23, LL KAB. SEKADAU: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) dan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib Pemerintah Daerah yang penyelenggaranya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerrintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 63 tahun 2007, Permendagri No. 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008;
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaaan; Pembinaan Dan Pengawasan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman dan 5 halaman penjelasan
|