Retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Bidang Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan jenis objek retribusi izin bidang kesehatan, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 tahun 2003 tentang Retribusi lzin Bidang Kesehatan, untuk diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas eraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi lzin Bidang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Tahun 2001; .Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3). Ketentuan Pasal 13 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi lzin Bidang Kesehatan diubah.
- 8 halaman
|