Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009

Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Obyek Dan Subyek Bab III Pengendalian Dan Pengawasan Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Larangan Dan Pengaturan Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Ketentuan Penyidikan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2009
Tanggal Berlaku
17 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan