Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Obyek Dan Subyek Bab III Pengendalian Dan Pengawasan Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Larangan Dan Pengaturan Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Ketentuan Penyidikan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat