PERUBAHAN PERATURAN ORGAN, KEPEGAWAIAN DAN PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD.2022/NO.103, LL . KOTA PONTIANAK : HAL 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organ, Kepegawaian dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, serta penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Pengawas atas jasa pengabdian semasa menjabat, dengan tetap mempertimbangkan capaian kinerja, perlu dilakukan
penyesuaian
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2021
- Penjabaran ketentuan dan peraturan Organ, Kepegawaian dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2020
- 3 Halaman dan 9 halaman lampiran
|