BLUD
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2013/No.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT MILIK PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun Sistem dan Prosedur Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi .
- UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2009.
- Sistem dan Prosedur Auntansi BLUD Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
- 68 hlm
|