Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANGKALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANGKALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
17 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2022
Tanggal Berlaku
17 Maret 2022
Sumber
BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 15 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan