Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek , Subjek Dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Bab V Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XI Pemeriksaan Bab XII Keberatan Dan Banding Bab XIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XIV Kadaluwarsa Bab XV Ketentuan Bagi Pejabat Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
08 September 2010
Tanggal Pengundangan
08 September 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/NO.22
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan