dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2009/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Periode Tahun 2004-2009 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kota Magelang sampai saat ini belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Rumah Dinas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang periode
Tahun 2004 - 2009 ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diberikan tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang ;bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Periode Tahun 2004-2009 Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Tunjangan Perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
- 5 hal
|