PENETAPAN-MASA-PERSIAPAN-PENSIUN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36/F-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 36/F-03/HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN MASA PERSIAPAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan Masa Persiapan Pensiun tertanggal 28 Nopember 2022 dari Iskandar NIP. 196602202000031002 Penata Tk. I
(Ill/d) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar;
b. bahwa berdasarkan Surat dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar Nomor : 045.2/1044/Diskop tanggal 21 Desember 2022, perihal Usulan
Permohonan Masa Persiapan Pensiun;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 350 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa,Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai batas usia
pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun,dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama
1 (satu) tahun dengan mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Masa Persiapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil a.n. Iskandar NIP. 196602202000031002
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1969,Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran
2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 3 Halaman
|