RENCANA AKSI-PENGELOLAAN-PENGADUAN-PELAYANAN-PUBLIK-PEMERINTAH-KABUPATEN-GIANYAR-TAHUN-2023-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29/C-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 29/C-01/HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023-2024
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif efisien, dan transparan, akuntabel, serta untuk
meningkatkan pelayanan publik terpadu, tepat dan murah sesuai visi yaitu Terwujudnya masyarakat Gianyar yang bahagia, sejahtera, aman, dan damai,
mandiri, berintegritas, berlandaskan Tri Hita Karana, melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, perlu disusun rencana aksi
pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2020-2024, menyatakan bahwa Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
harus menyusun dan menetapkan rencana aksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Rencana
Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2023- 2024;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 60 Tahun 2021,
- Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 32 Laporan
|