jumlah-batas-penetapan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 582
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan, Gunti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persedinan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomuor 6 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 30 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Dokumen SPP UP/GU/TU; Bab 3. Penetapan Batas Jumlah; Bab 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 1 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 halaman; 1 halaman lampiran
|