PEMBENTUKAN-TIM-KOORDINASI-PENGELOLAAN-PENGADUAN-DAN-PETUGAS-ADMINISTRATOR-PADA-ORGANISASI-PERANGKAT-DAERAH-DAN-BADAN-USAHA-MILIK-DAERAH-PEMERINTAH-KABUPATEN-GIANYAR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28/C-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 28/C-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN PENGADUAN DAN PETUGAS ADMINISTRATOR PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Tim Koordinasi
Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (SP4N);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Organisasi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 9 Halaman dan Lampiran
|