Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 17 Tahun 2014

Jaminan Kesehatan Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup;Kepesertaan PBI JKS; Pelayanan Kesehatan PBI JKS;Pembiayaa Jaminan Kesehatan Sekadau; Hak dan Kewajiban PBI JKS; Pengorganisasian; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
08 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.17, LL KAB. SEKADAU: 12 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan