Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup;Kepesertaan PBI JKS; Pelayanan Kesehatan PBI JKS;Pembiayaa Jaminan Kesehatan Sekadau; Hak dan Kewajiban PBI JKS; Pengorganisasian; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat