Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 8/A-03/HK/2023 Tahun 2023

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA FASILITASI BANTUAN HUKUM UNTUK RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tim dan Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya diberikan Honorarium yang besarnya sebagimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 8/A-03/HK/2023 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA FASILITASI BANTUAN HUKUM UNTUK RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
8/A-03/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 8/A-03/HK/2023
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan