PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2015/NO.16, LL KAB. SEKADAU: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah yang berhubungan dengan sistem akuntansi barang milik daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi barang milik daerah dalam sistem akuntansi pemerintah kabupaten sekadau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; kapitaslisasi Barang Milik Daerah; Batas Minimum Kapitalisasi Barang Milik Daerah; Pencatatan Barang Milik Daerah; Penaksiran Nilai dan Konsisi Aset Tetap; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman dan 4 halaman penjelasan
|