Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat