TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SEKADAU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2015/NO.15, LL KAB. SEKADAU: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sekadau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 tahun 2014; UU No.23 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendes No.5 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pengalokasian dana desa setiap desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pengelolaan dana desa; pelaporan; sanksi; dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|